Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yakin Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer.
Peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dinilai sebagai manuver politik pemerintahan Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR
Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Kebijakan pemerintah terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, menteri, anggota DPR hingga ASN eselon I dan II patut diapresiasi. Namun, langkah strategis itu harus tepat sasaran guna penanggulangan pandemi Covid-19.
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II